Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembobolan rekening Rp 1,2 miliar, Nur Hasannah Prasetya, bersiap mengambil langkah agresif pada persidangan pekan depan. Mereka berencana menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) guna mematahkan kesaksian korban, Tonny Soegiono, yang dinilai tidak konsisten dan bertolak belakang dengan realita.
Langkah menghadirkan saksi a de charge ini diambil setelah kubu terdakwa merasa geram dengan keterangan Tonny dalam persidangan sebelumnya. Pengacara Nur Hasannah, M. Zulfan Badru Naja, menilai mayoritas pernyataan pria lansia tersebut berubah-ubah sepanjang persidangan meski telah dikonfrontasi dengan sejumlah bukti mutasi rekening.
"Sempat juga saya nyatakan bahwa saya ada bukti. Jadi, jawabannya sudah beda lagi. Waktu saya tanya awal, katanya jarang. Waktu ditanya hakim, akhirnya bilang sering. Kemudian ditanya lagi oleh jaksa, jarang lagi. Ya, saya kira terlalu mencla-mencle lah," ujar Zulfan kepada detikJatim, Kamis (11/6/2026).